Sumber: Indonesia Defense Magazine
Judi online kini menjadi ancaman yang mengkhawatirkan banyak orang. Sering kali, pemain mengalami kemenangan di awal permainan, dan berakhir dengan kekalahan besar. Ketika kecanduan judi online menguasai seseorang, mereka sering kali akan melakukan apa saja untuk bisa terus bermain. Di sinilah pinjaman online masuk dengan tawaran uang cepat untuk deposit berujung “gali lubang, tutup lubang”. Jika sudah terlilit, mereka mengambil jalan keluar untuk kabur dari pembayaran.
Transaksi judi dan pinjaman online semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal I tahun 2024. Begitu pula dengan pinjaman online (pinjol), berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran pinjol di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024.
Jawa Barat menempati urutan pertama dengan utang pinjol terbesar yaitu Rp16,55 triliun. Sebanyak Rp 650 miliar diantaranya masuk ke dalam kategori macet. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah hutang yang tidak dapat dibayar kembali, yang sebagian besar terkait dengan penggunaan dana untuk judi online.
Ada banyak faktor yang bisa membuat seseorang kecanduan main judi, mulai dari faktor ekonomi, rendahnya literasi, sampai masalah psikologis. Ketidakstabilan sosial meningkat karena banyak orang dan keluarga jatuh ke dalam kemiskinan, sulit memenuhi kebutuhan dasar. Situasi ini sering memicu pencarian solusi cepat seperti judi dan pinjaman online, yang semakin memperburuk masalah sosial dan ekonomi.
Maraknya judi online disebabkan oleh literasi keuangan masyarakat Indonesia yang rendah, yaitu baru mencapai 49,68%. Padahal inklusi keuangannya sudah 85%. Tingkat literasi digital di Indonesia juga masih rendah, hanya sebesar 62%. Jumlah tersebut paling rendah jika dibandingkan negara di ASEAN lainnya yang rata-rata mencapai 70%.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Sedangkan dari faktor ekonomi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 7,2 juta orang yang tidak memiliki pekerjaan dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,82%. Walaupun jumlah ini menunjukkan penurunan, angka pengangguran tetap dianggap tinggi.
Sumber: Badan Pusat Statistik
Di Jawa Barat sendiri, jumlah pengangguran terbuka mencapai 1.888.287 jiwa, dengan usia 20-24 tahun menyumbang angka pengangguran tertinggi, yaitu 656.304 jiwa.
Sumber: Open Data Jabar
Sumber: Databoks Katadata
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu 50 juta penduduk, Jawa Barat menjadi provinsi penyumbang judi online terbesar, menempati urutan pertama dari lima provinsi yaitu sebanyak 535.644 orang dengan total transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Jumlah pemain dan besarnya nilai transaksi menunjukkan betapa seriusnya dampak judi online, baik dari segi finansial maupun psikologis.
Salah satu faktor utama yang menjadikan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar dalam kasus judi online adalah kepadatan penduduknya. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, otomatis jumlah pengguna internet pun tinggi. Menurut data dari Databoks Katadata, tingkat penetrasi internet di Jawa Barat mencapai 85,52%. Hal ini memudahkan akses ke berbagai platform digital, termasuk situs-situs judi online.
Sumber: Ruang Pers
Judol dan pinjol ilegal membentuk lingkaran setan yang merusak kehidupan finansial banyak orang. Salah satu upaya pemerintah pusat yaitu membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Sampai saat ini, pemerintah pusat telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online. Satgas ini fokus pada:
Dalam lingkup pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang bertujuan untuk mengatasi problematika aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Merekaa telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dengan tindakan tegas dan edukasi yang tepat, kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya finansial dan sosial yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjol ilegal. Selain itu, dukungan dan peran serta dari masyarakat juga sangat penting.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.” Ucap Hudiyanto selaku Sekretariat Satgas PASTI
Referensi:
https://diskominfo.jabarprov.go.id/berita/satgas-pasti-blokir-311-pinjol-ilegal-dan-pinpri-12414
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240619113718-4-547417/jokowi-bentuk-satgas-pemberantasan-judi-online-apa-saja-tugasnya
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230214171553-37-413790/paling-rendah-di-asean-tingkat-literasi-digital-ri-cuma-62