Ilustrasi Pelaksanaan seleksi CPNS. Sumber: menpan.go.id
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai tanggal 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023. Ini adalah momentum penting bagi kamu yang ingin mengembangkan karir di lingkungan pemerintahan.
Meski ramainya industri startup yang menawarkan dinamika kerja dan daya tariknya tersendiri, bekerja di sektor pemerintahan juga turut menyuguhkan ragam keuntungan seperti stabilitas karir, hingga manfaat jangka panjang seperti jaminan masa tua yang mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya.
Sumber: databoks.katadata.co.id
Statistik menunjukkan bahwa mayoritas PNS di Indonesia telah bekerja selama lebih dari satu dekade. Data di atas mengindikasikan bahwa lebih dari 2,6 juta PNS telah menjalani masa kerja selama lebih dari 10 tahun. Angka ini setara dengan 67% dari keseluruhan jumlah PNS di Indonesia.
Tak jarang, sebagian orang memilih untuk berkarir di lingkungan pemerintahan. Ini jadi peluang bagi mereka yang ingin memberikan dampak positif pada masyarakat luas melalui partisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan di era modern ini, partisipasi aktif dari individu yang berkomitmen terhadap pelayanan publik yang unggul menjadi semakin berharga. Karir di pemerintahan tak hanya tentang pengabdian pada negara, tetapi juga tentang kesempatan untuk membangun perubahan positif di dalamnya.
Jika kamu tertarik untuk berkontribusi, membangun negeri dalam menjawab berbagai tantangan di era digital ini, maka momen pendaftaran CPNS dan PPPK adalah kesempatan yang tepat untuk mengawal cita-citamu dalam meniti karir.
Sumber: Jabar Digital Service
Buat yang masih bertanya-tanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sebenarnya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS adalah individu yang bekerja di bawah payung pemerintah atau entitas negara dengan status kerja sebagai pegawai tetap. Sedangkan PPPK adalah para pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditempatkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam struktur pemerintahan untuk periode waktu yang ditentukan.
Tak hanya dalam hal status pekerjanya, terdapat pula beberapa perbedaan lainnya.
Bagi mereka yang berambisi menjadi PNS, prosesnya melibatkan tiga tahapan seleksi yang mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam seleksi CPNS 2023, SKD akan terdiri dari 30 soal tentang wawasan kebangsaan, 35 soal tes intelegensi umum, dan 45 soal tentang karakteristik pribadi dengan total waktu pengerjaan 100 menit. Sedangkan untuk SKB terdiri dari 80 soal dominan hitungan dan 100 soal tidak dominan hitungan dengan waktu pengerjaan 90 menit.
Sementara itu, calon PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK diuji dalam tiga bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 19 dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Untuk tahap Seleksi Kompetensi Teknis, terdapat 90 pertanyaan yang harus dijawab, sementara Seleksi Kompetensi Manajerial memiliki 25 pertanyaan, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural memiliki 20 pertanyaan. Selain itu, terdapat pula wawancara dengan 10 pertanyaan. Total waktu yang disediakan untuk seluruh tahapan seleksi ini adalah 130 menit.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang individu berhak mengajukan lamaran sebagai CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimum yang diizinkan adalah 20 tahun, dan batasan usia maksimal ditentukan satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu yang berlaku pada jabatan atau formasi yang sedang dilamar.
Sebagai contoh, jika batas usia untuk suatu jabatan adalah 42 tahun, maka calon PPPK yang melamar jabatan tersebut seharusnya berusia maksimal 41 tahun.
Dalam hal kesempatan karir, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK. Bagi PNS, terbuka lebih banyak peluang untuk meraih kenaikan pangkat dan jabatan yang memberikan ruang bagi perkembangan karir. Di sisi lain, PPPK memiliki peluang karir yang lebih terbatas akibat status kontraknya, yang mungkin membatasi opsi naik pangkat dan jabatan dalam jangka waktu tertentu.
Bagi kelompok PNS, usia pensiun bervariasi. Bagi Pejabat Administrasi, pensiun terjadi pada usia 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional, usia pensiun adalah 60 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, PPPK memiliki batas usia pensiun yang berbeda. Pada tingkat Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, usia pensiun adalah 58 tahun. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sementara Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa sebanyak 572.496 posisi lowongan tersedia untuk penempatan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah rincian alokasinya.
Sumber: mepan.go.id
Berdasarkan gambaran di atas, terlihat bahwa sekitar 86,22% dari keseluruhan formasi ASN diperuntukkan bagi pemerintahan daerah, sementara alokasi sisanya diperuntukkan bagi pusat pemerintahan. Dengan kata lain, sebagian besar peluang untuk menjadi ASN terkonsentrasi pada tingkat pemerintahan daerah. Hal ini mencerminkan kecenderungan bahwa peluang diterima sebagai ASN lebih besar di tingkat daerah daripada di tingkat pusat.
Selain itu, dari data tersebut terlihat bahwa peluang untuk bergabung sebagai PPPK juga lebih signifikan. Bahkan, di tingkat pemerintahan daerah, 100% formasi ASN dibuka untuk PPPK, menunjukkan kesempatan yang besar bagi calon PPPK untuk berkarir di lingkungan pemerintahan.
Di pemerintahan pusat, pun sama. Dari total 78.862 formasi ASN Pusat, hanya 36.7% yang dibuka untuk CPNS. Sisanya dialokasikan untuk PPPK.
Peluang untuk mendaftar sebagai CPNS tidak hanya terbuka bagi individu yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Lulusan SMA/SMK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan lamaran di beberapa posisi tertentu. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi, salah satunya batas usia pelamar yang berkisar antara 18 hingga 35 tahun.
Sumber: BKN RI
Instansi yang membuka lowongan CPNS bagi lulusan SMA/SMK di antaranya:
Pada tahun 2021 tercatat, mayoritas ASN Jabar merupakan lulusan universitas dengan tingkat pendidikan Sarjana/Doktor/Ph.D, yang berjumlah sebanyak 29.339 orang. Kemudian, diikuti oleh lulusan Diploma III/Sarjana Muda dengan total 1.657 orang.
Sumber: Open Data Jabar
Data di atas mencerminkan keragaman tingkat pendidikan yang menjadi bagian integral dalam ASN di wilayah Jawa Barat. Dalam pemerintahan, kompetensi dan pengetahuan yang beragam diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tugas, demi menciptakan kesinambungan dan kemajuan dalam pelayanan publik.
Di Tahun 2021, Dinas Pendidikan menjadi perangkat daerah dengan jumlah PNS terbanyak, yaitu 24.288 orang. Hal tersebut mencerminkan penekanan pemerintah pada sektor pendidikan sebagai fokus utama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.
Sumber: Open Data Jabar
Dinas Kesehatan menduduki peringkat kedua dengan jumlah PNS terbanyak di Jawa Barat pada tahun 2022. Pandemi Covid-19 menjadi latar belakang tingginya jumlah PNS di sektor kesehatan. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah kala itu untuk merespon dan meningkatkan kapasitas serta kemampuan dalam penanganan pandemi.
Sebelum kamu memulai proses pendaftaran CPNS, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen-dokumen berikut:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa ujian CPNS nanti akan menggunakan sistem computer assisted test. Ini berarti calon peserta akan menghadapi ujian berbasis komputer yang akan mengukur kemampuan mereka dalam berbagai aspek sesuai dengan bidang dan jabatan yang dilamar.
Jika dokumen-dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara daftar CPNS 2023.
Sekian informasi tentang serba-serbi pendaftaran CPNS 2023. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan panduan yang berguna bagi kamu yang tengah mempersiapkan diri untuk mendaftar CPNS. Selalu semangat, dan tetap fokus pada tujuanmu!
Referensi: