Per Halaman
5
Menampilkan 1 - 5 dari 97 .
Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang menjadi kewenangan provinsi.