DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang menjadi kewenangan provinsi.

Urutkan :
Urutkan
Terbaru
Per Halaman
5
Menampilkan 1 - 5 dari 97 .