Per Halaman
5
Menampilkan 1 - 5 dari 96 dataset.
Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang menjadi kewenangan provinsi.