Menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh Pemerintah Pusat, tipe B dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat fokus pada pengembangan terminal tipe B.
Adapun berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal dibagi menjadi 3 tipe (Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 132 Tahun 2015), yaitu tipe A, B dan C. Pada tahun 2020 Jawa Barat sudah memiliki 15 terminal tipe A, 14 terminal tipe B dan 55 terminal tipe C.
Terminal tipe B di Jawa Barat baru tersedia di 8 Kabupaten dan 1 Kota. Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan terminal tipe B diantaranya memiliki 30 terminal tipe B serta merehabilitasi dan merevitalisasi 14 terminal tipe B yang sudah dimiliki.