







Peraturan baru, mahasiswa tak wajib buat skripsi sebagai syarat lulus!
Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami transformasi. Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menghapus skripsi sebagai syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa. Kebijakan ini memberi mahasiswa dan universitas fleksibilitas dalam menilai pemahaman mereka terhadap mata pelajaran.
Sebelumnya, beberapa universitas telah menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya sudah mengimplementasikan sejak 2020. Universitas Putra Indonesia (UNPI) di Cianjur juga memungkinkan mahasiswa lulus dengan proyek atau publikasi jurnal. Sedangkan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya, mahasiswa dapat lulus dengan menerbitkan jurnal atau bahkan membangun bisnis.
Tidak hanya memberikan alternatif menarik, tetapi perubahan ini juga berdampak positif pada lingkungan dengan mengurangi konsumsi kertas yang berlebihan. Sebagai gambaran, jika setiap mahasiswa memerlukan sekitar 100 lembar kertas untuk skripsi, maka kebijakan ini akan menghemat lebih dari 82 juta lembar kertas di Jawa Barat.
Ini adalah terobosan menarik dalam pendidikan tinggi Indonesia yang memberi mahasiswa kesempatan untuk memilih jalur kelulusan yang sesuai dengan minat dan kompetensi mereka sambil mengurangi dampak lingkungan.