Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sedangkan penanaman modal asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Realisasi investasi penanaman modal Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp.137,50 T sedangkan realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp. 120,43 T, terjadi penurunan investasi 12,41% atau sebesar 17,07 Triliun dari tahun 2019. Proporsi Investasi tahun 2020 didominasi PMA 57% atau sebesar 69,03 T sedangkan PMDN 43% atau Rp. 51,40 T. Realisasi Investasi Jawa Barat menempati peringkat pertama di Indonesia disusul DKI Jakarta dan Jawa Timur.