
Hatiku sedih, hatiku gundah, perpisahan memang tak pernah mudah
Kasus perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Per tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Pada tahun 2021 tercatat, 474.522 jiwa penduduk di Jabar telah memiliki akta cerai sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat. Kota Bandung menjadi wilayah dengan pemilik akta cerai terbanyak dengan total 53.335 jiwa. Disusul dengan Kab. Bogor dan Kab. Indramayu dengan jumlah pemilik akta cerai masing-masing yaitu 33.360 dan 31.161 jiwa.
Bila dilihat berdasarkan kelompok usia, jumlah penduduk cerai hidup terbanyak ada pada kelompok usia 40–44 tahun. Per tahun 2021, jumlahnya mencapai 134.750 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk cerai hidup di usia senja (60–64 tahun) cenderung lebih sedikit, yaitu 54.268 jiwa.