Jalan merupakan salah satu jenis prasarana transportasi darat yang memegang peranan penting bagi pengembangan suatu daerah. Kondisi jalan yang baik akan memudahkan mobilitas penduduk dalam mengadakan kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial lainnya
Pada tahun 2019, kemantapan jalan provinsi di Jawa Barat mencapai 91,903%. Perlu diketahui Jalan Mantap adalah jalan dalam kondisi baik dan sedang. Sedangkan Jalan Tidak Mantap adalah jalan dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
Panjang jalan provinsi di Jawa Barat tahun 2019 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 620/Kep.1086-Rek/2016 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi yaitu sepanjang 2360,58 km. Jika dirinci menurut jenis permukaan jalan, maka sepanjang 951,681 km (40,316 %) dalam kondisi baik, 1217,761 km (51,587 %) dalam kondisi sedang, 173,641 km (7,356 %) dalam kondisi rusak ringan dan 17,497 km (0,741%) dalam kondisi rusak berat.
Alternatif penanganan kerusakan jalan dibagi menjadi 3, yaitu : pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan/rekonstruksi. Ketiga jenis penanganan ini ditentukan berdasarkan kondisi jalan. Apabila kondisi jalan baik dan sedang maka penanganannya dengan pemeliharaan rutin, kondisi jalan rusak ringan maka penanganannya dengan pemeliharaan berkala, dan jika kondisi jalan rusak berat maka penanganannya dengan peningkatan jalan atau rekonstruksi jalan.