









Kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Lima bentuk kekerasan terhadap perempuan diantaranya ; kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan mental, trafficing dan eksploitasi dan kekerasan seksual. Ternyata, kasus kekerasan yang sering terjadi adalah kasus kekerasan seksual. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah berbasis asrcma maupun yang berbasis agama. Kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis asrama agama paling banyak terjadi di Jawa Barat.
Kementerian PPPA mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Jika terjadi tindakan kekerasan laporkan melalui 129 atau nomor Whatsapp 08111129129.
Tak ada ruang di dunia ini untuk kekerasan, terlebih lagi kekerasan terhadap perempuan. Semua perempuan berhak merasakan rasa aman dan dihargai. Kita semua harus berdiri bersama untuk melawan ini. Tidak peduli sekecil apa pun, jika kamu melihat tindakan tidak adil terjadi, jangan ragu untuk angkat suara! 👊 Jangan biarkan diam menjadi norma, karena perempuan juga punya hak yang sama untuk hidup, berkreasi, dan bebas tanpa rasa takut. Mari kita dukung satu sama lain dan berjuang untuk dunia yang lebih baik dan adil.