
Data terbaru upah minimum di Jabar tahun 2023
Upah minimum secara keseluruhan di Jabar mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di tahun 2023 totalnya mencapai Rp89.019.326,77 atau meningkat sebesar 6.82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kab. Karawang menjadi wilayah dengan upah minimum terbesar di Jabar, yaitu Rp5176179.07. Disusul dengan Kota Bekasi dan Kab. Bekasi dengan angka masing-masing Rp5.158.248.2 dan Rp5.137.575.44.
Kenaikan ini merupakan hasil dari pertimbangan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak para pekerja di Jabar. Penetapan mengenai upah ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dengan adanya peningkatan upah minimum ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Jabar.