Dataset ini berisi data jumlah penduduk yang bekerja paruh waktu berdasarkan jam kerja di Provinsi Jawa Barat periode tahun 2018 - 2023.
Dataset terkait topik Kependudukan ini dihasilkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jam_kerja: menyatakan rentang waktu bekerja dalam kurun 1 minggu dengan tipe data teks.
- 0 (sementara tidak bekerja): menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 0 jam kerja dalam 1 minggu.
- 1-9 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 1-9 jam kerja dalam 1 minggu.
- 10-14 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 10-14 jam kerja dalam 1 minggu.
- 15-24 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 15-24 jam kerja dalam 1 minggu.
- 25-34 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 25-34 jam kerja dalam 1 minggu.
- 35-44 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 35-44 jam kerja dalam 1 minggu.
- 45-59 jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 45-59 jam kerja dalam 1 minggu.
- 60+ jam: menyatakan kategori kelompok jam kerja dengan waktu 60 jam kerja atau lebih dalam 1 minggu.
- jumlah_penduduk: menyatakan jumlah dari penduduk yang bekerja paruh waktu dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penduduk yang bekerja paruh waktu dalam jiwa dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.