DINAS KESEHATAN

Fungsi-fungsi lain pada Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/ Kota hampir sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kecuali Kewenangan Pengawasan Obat dan Makanan serta Perizinan Klinik, Rumah Bersalin dan Apotek bagi tenaga Medis, Paramedis dan Apoteke